Ini Aturan Jam Buka Tutup Rumah Makan di Kota Tangerang Selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah

- Selasa, 21 Maret 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi warteg (Ist)
Ilustrasi warteg (Ist)



FAKTAIDN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengeluarkan aturan tentang jam buka rumah makan di Kota Tangerang, Banten, selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah/ 2023 Masehi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 556/2809-Disbudpar/2023 Tentang Peraturan Jam Buka Rumah Makan dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum, sepanjang Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah atau 2023 Masehi, di Kota Tangerang.

Kepala Kasatpol PP, Kota Tangerang Wawan Fauzi mengungkapkan, Satpol PP menurunkan sekitar 100 personil yang bersiaga melakukan sweeping pengawasan atas aturan-aturan SE yang diberlakukan.

Baca Juga: Inspirasi 15 Ucapan Menyambut Ramadhan, Cocok Dijadikan Status, Sambut Ramadhan dengan Suka Cita

"Diketahui, surat edaran telah disebar keseluruh pelaku usaha untuk sama-sama dipahami dan dipatuhi. Demi menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan," kata Wawan dikutip dari laman tangerangkota.go.id, Senin malam, 20 Maret 2023.

Wawan menegaskan, Satpol PP akan melakukan teguran awal jika ada yang melakukan pelanggaran, dan jika terulang tidak menutup kemungkinan dilakukan pengajuan pencabutan izin usaha.

"Berdasarkan data tahun-tahun sebelumnya, seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang selalu patuh, harapannya tahun ini pun patuh akan aturan yang ada," imbuhnya.

Baca Juga: Berikut Ini Kunci Jawaban Gladhen 2 LKS Basa Jawa Kelas 9 Semester Genap Halaman 41 Lengkap Romawi A dan B!

Sementara itu, Kepala Disbudpar, Rizal Ridolloh menuturkan, dalam surat edaran ini, disampaikan sejumlah ketentuan. Diantaranya, kepada pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 wib.

"Khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka puasa dimulai pukul 02.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tuturnya.

Rizal menegaskan, poin tiga ialah penutupan jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard selama bulan Ramadan, dimulai dari dua hari sebelum bulan suci Ramadhan dan dapat beroperasi kembali tiga hari setelah Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Baca Juga: Simak Kunci Jawaban IPA Kelas 7 Halaman 213 No. 1 Kurikulum Merdeka Cetakan 2021, Mari Uji Kemampuan Kalian

"Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan ketentuan tersebut, Disbudpar telah bekerjasama dengan dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan siap melayangkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.***

Editor: Rizal Muhammadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X