RESMI, Walikota Naikan Tarif Angkot di Kota Serang, Netizen: Perhatikan Insfratruktur dan Pelayanannya

- Selasa, 21 Maret 2023 | 16:00 WIB
Walikota Serang, Syafrudin (Faktaidn.com/ Sofyan)
Walikota Serang, Syafrudin (Faktaidn.com/ Sofyan)

FAKTAIDN - Walikota Resmi menaikan tarif angkutan kota (angkot) di Kota Serang menjelang memasuki bulan Ramadhan dan Lebaran 1444 Hijriah.

Kenaikan tarif angkot di Kota Serang ini diumumkan langsung oleh Dishub setempat melalui akun Instagram resmi.

Kenaikan angkot di Kota Serang naik Rp1000 menjadi Rp5000 yang sebelumnya Rp4000 untuk penumpang umum. 

Baca Juga: Ini Jumlah Kursi DPRD Kota Serang untuk Pemilu 2024, Ada Perubahan di 2 Dapil

Sementara itu untuk pelajar dan mahasiswa yang sebelumnya Rp2000 naik menjadi Rp3500.

"Hallo sobat PPID, berikut admin share tarif angkutan kota di Kota Serang yang terbaru yaa," tulisnya di akun Instagram @dishubkotaserang dikutip Selasa 21 Maret 2023.

Kenaikan angkot ini diputuskan dalam peraturan walikota (Perwal) Serang no 82 pada Bab II Pasal 2, 3 dan 4. 

Baca Juga: Gelar Turnamen Esports Berhadiah Rp20 Juta, Bara Foundation Fokus Bangun Ekosistem Para Gamers di Kota Serang

BAB II TARIF

Pasal 2

(1) Para Penumpang Kendaraan Bermotor Umum di Kota Serang dikenakan Tarif Angkutan Penumpang Umum.

(2) Besaran Tarif Angkutan Penumpang Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan.

Pasal 3

Besaran Tarif Angkutan Penumpang Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perpenumpang. 

Halaman:

Editor: Rizki Akbar Gustaman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X