FAKTAIDN - Seluruh Penjabat (Pj) kepala daerah telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian untuk melakukan mutasi pegawai.
Demikian berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ. Melalui surat edaran itu, Tito mengizinkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.
Kendati begitu, Plt, Pj dan Pjs harus melaporkan hal tersebut ke Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian tersebut.
Menanggapi SE tersebut, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, sesungguhnya reformasi itu diperlukan dalam sebuah pemerintahan.
Namun kata dia, reformasi birokrasi itu tidak identik dengan memindah-mindahkan pegawai.
Menurutnya, reformasi birokrasi adalah penataan secara keseluruhan atau komprehensif dengan berbagai pendekatannya untuk memantapkan tujuan organisasi agar tercapai.
Baca Juga: Jadi Provinsi Paling Tidak Bahagia, Pj Gubernur Banten Pertanyakan Metodologi BPS
Diketahui, saat ini ada beberapa jabatan eselon II, III dan IV di lingkungan Pemprov Banten yang mengalami kekosongan.
Meskipun masih ada jabatan yang kosong, Al mengaku sudah ada solusinya dengan penunjukan pejabat sementara dan dilakukan secara bertahap.
Sementara kata dia, mutasi pegawai di lingkup Pemprov bakal dilakukan sesuai kebutuhan organisasi. ***
Artikel Terkait
F-PDIP Minta Pj Gubernur Banten Berani Lakukan Rotasi Mutasi
Apresiasi Kinerja PJ Gubernur, DPD KNPI Banten Dorong Al Muktabar Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Tiga Bulan Al Muktabar Jadi Pj Gubernur, KMS 30: Reformasi Birokrasi Belum Nampak
Pj Gubernur Banten Gandeng Kejati Kuatkan Reformasi Birokrasi
100 Hari Jabat Pj Gubernur Banten, Al Muktabar Didemo Mahasiswa