Muncul SE Mendagri, Pj Gubernur Banten Bakal Mutasi ASN?

- Selasa, 27 September 2022 | 09:45 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar  (Biro Adpim)
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar (Biro Adpim)

FAKTAIDN - Seluruh Penjabat (Pj) kepala daerah telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian untuk melakukan mutasi pegawai.

Demikian berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ. Melalui surat edaran itu, Tito mengizinkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.

Kendati begitu, Plt, Pj dan Pjs harus melaporkan hal tersebut ke Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian tersebut.

Baca Juga: Dukung Kegiatan Kejati, Pj Gubernur: Pelaksanaan Operasi Katarak dan Hernia Ini Untuk Masyarakat Banten

Menanggapi SE tersebut, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, sesungguhnya reformasi itu diperlukan dalam sebuah pemerintahan.

Namun kata dia, reformasi birokrasi itu tidak identik dengan memindah-mindahkan pegawai.

Menurutnya, reformasi birokrasi adalah penataan secara keseluruhan atau komprehensif dengan berbagai pendekatannya untuk memantapkan tujuan organisasi agar tercapai.

Baca Juga: Jadi Provinsi Paling Tidak Bahagia, Pj Gubernur Banten Pertanyakan Metodologi BPS

Diketahui, saat ini ada beberapa jabatan eselon II, III dan IV di lingkungan Pemprov Banten yang mengalami kekosongan.

Meskipun masih ada jabatan yang kosong, Al mengaku sudah ada solusinya dengan penunjukan pejabat sementara dan dilakukan secara bertahap.

Sementara kata dia, mutasi pegawai di lingkup Pemprov bakal dilakukan sesuai kebutuhan organisasi. ***

Editor: Rizal Muhammadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X