Karang Taruna Banten Minta Presiden Jokowi Perjelas Status Perangkat Desa

- Rabu, 25 Januari 2023 | 12:58 WIB
Karang Taruna Banten minta Presiden Jokowi pertegas status perangkat desa (Faqih Helmi)
Karang Taruna Banten minta Presiden Jokowi pertegas status perangkat desa (Faqih Helmi)

FAKTAIDN - Wakil Ketua Karang Taruna Provinsi Banten, Dadan Suryana meminta agar Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) juga dapat memperjelas status kepegawaian bagi para perangkat desa.

Menurutnya, status kepegawaian merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kinerja seorang pegawai di suatu organisasi. Termasuk bagi para perangkat desa.

"Harus ada kejelasan tekait status kepegawaian bagi perangkat desa, apakah teman-teman perangkat desa ini nantinya akan berstatus PNS, atau PPPK," ujar Dadan, pada Rabu, 25 Januari 2023.

Baca Juga: Gelar Musyawarah, Haji Adam Adhary Abimanyu Terplilih Sebagai Ketua JPP Banten

Selain itu kata dia, para perangkat desa juga harus dipenuhi standar minimal kebutuhan hidupnya. Di antaranya terkait pendapatan mereka agar tercipta kesejahteraan hidupnya.

"Keluhan ini nyata, saya sangat sering berdiskusi dengan teman-teman perangkat Desa, memang benar, pendapatan mereka masih belum layak untuk memenuhi kebutuhan dasar, sementara beban kerja sangat besar," katanya.

"Bagaimanapun perangkat desa adalah eksekutor atau ujung tombak dari sebuah kebijakan pemerintah, baik kebijakan pemerintah Desa itu sendiri, Pemerintah daerah kabupaten/kota, Pemerintah provinsi dan Pemerintah pusat," imbuhnya.

Baca Juga: Resmi Lantik 201 PPS, Ketua KPU Kota Serang Ingatkan Jaga Integritas

Lancar atau tidak nya sebuah implementasi kebijakan pemerintah lanjutnya, tentu juga tergantung pada kesiapan kerja para perangkat desa.

Maka menurutnya, jika kesejahteraan para perangkat desa masih di bawah standar minimal, dikhawatirkan fokus kerja mereka akan terbagi bagi dengan kegiatan kerja atau usaha yang lain dalam rangka mencari tambahan pendapatan.

"Pemerintah dan DPR sudah mengakomodir aspirasi para Kepala Desa tekait perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa menjadi 9 Tahun melalui rencana revisi UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa," katanya.

Baca Juga: Pengurus GAMKI Banten Resmi Dilantik, Berikut Ini Nama-nama Kepengurusannya

"Maka momentum ini sebaiknya juga dimaksimalkan untuk dapat mengakomodir aspirasi teman teman perangkat desa terkait dengan status kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan," pungkasnya. ***

Editor: Masykur Ridlo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X