FAKTAIDN - Kejari Serang secara resmi telah melimpahkan berkas dakwaan perkara tersangka Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin 7 November 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar saat dikonfirmasi awak media pada Senin 7 November 2022 sore.
"Tadi jam 12 siang telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umumnya, Budi Atmoko," ucap Rezkinil.
Baca Juga: Surat Dakwaan Rampung, Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama menyampaikan, bahwa sidang perdana perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani dijadwalkan akan digelar pada hari Senin 14 November 2022 mendatang.
"Sudah ditetapkan untuk hari sidang perkara terdakwa NM, itu hari Senin tanggal 14 November 2022. Makanya statusnya telah beralih dari tersangka menjadi terdakwa," ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama saat dihubungi awak media, Senin 7 November 2022 sore.
Selain itu, diakui Uli, bahwa pihaknya telah menunjuk 3 orang sebagai Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan artis Nikita Mirzani.
Baca Juga: Hadapi Persidangan Kasus Nikita Mirzani, Kejari Serang Siapkan 5 JPU
"Sudah ditunjuk Majelis Hakim, itu ada Bapak Dedi Adi Saputra, Bapak Slamet Widodo dan Bapak Atep Sopandi," ujar Uli.
Artikel Terkait
Menolak Ditahan, Alasan Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Kejari Serang, Begini Kejadiannya
Nikita Mirzani Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang
Sudah Penyerahan Tahap II, Alasan JPU Kejari Serang Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Tulis Sepucuk Surat Dibalik Jeruji Besi Rutan Serang, Begini Isinya
Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani : Suka Mangkir saat Proses Penyidikan hingga Tahap 2