FAKTAIDN - Artis Nikita Mirzani akan menjalani sidang dakwaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada hari ini Senin, 14 November 2022.
Sidang rencananya bakal dihadiri terdakwa secara online dari Rutan Serang.
"(Sidang) mungkin online karena hari ini perkembangannya ada permintaan dari JPU, kita lihat hari ini offline atau online," ujar Humas PN Serang Uli Purnama kepada wartawan, Senin, 14 November 2022.
Lebih lanjut Uli, tidak menutup kemungkinan sidang Nikita Mirzani akan dilakukan secara offline.
Baca Juga: Loker PT Adaro Logistics untuk Penempatan Kalimantan Tengah, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya
Namun, dia menyebut belum ada permintaan dari pihak terdakwa Nikita agar sidang digelar secara offline.
"Sementara yang saya terima belum ada permintaan untuk itu, mungkin setelah sidang pertama. Nanti sikap hakim bagaimana, mungkin secara offline," tuturnya.
Nantinya, sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani akan dipimpin ketua majelis Dedi Ari Saputra. Hakim anggota adalah Slamet Widodo dan Atep Sopandi.
Uli mengungkapkan, untuk persidangan Nikita Mirzani akan dilakukan di ruangan sidang utama.
Sumber: PMJnews
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Ngamuk dan Menangis saat Akan Dijebloskan ke Rutan Serang, Ferdinand Hutahaean: Jangan Ditahan
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang
Menolak Ditahan, Alasan Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Kejari Serang, Begini Kejadiannya
Nikita Mirzani Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang
Sudah Penyerahan Tahap II, Alasan JPU Kejari Serang Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani