FAKTAIDN - Seorang pengurus pool kendaraan yakni RS (56) warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung ditangkap polisi lantaran menggelapkan 4 truk tronton dan 1 excavator milik PT Anugerah Tenang Raya yang berlokasi di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Tersangka RS berhasil dibekuk Satreskrim Polres Serang pada Kamis (9/6) lalu di tempat persembunyiannya di daerah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan setelah dilaporkan oleh pihak perusahaan sejak bulan April 2022 lalu.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menerangkan, jika penggelapan 4 truk tronton dan 1 excavator terungkap saat pemilik perusahaan yakni Yabes Wardana Sentosa (56) melakukan pengecekan kendaraan ke pool pada Senin (11/4) lalu.
Baca Juga: Proses Pemakaman Eril, Ridwan Kamil Masukkan Tanah Pertama Kali Ke Liang Lahat
Namun saat diperiksa, disampaikam Yudha, bahwa pemilik perusahaan tidak menemukan 4 truk tronton dan 1 excavator berada di dalam pool. Hingga akhirnya diketahui bahwa kendaraan-kendaraan tersebut telah dikeluarkan oleh tersangka RS berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang ada di pool.
"Jadi pemilik kendaraan baru tau jika kendaraan-kendaraan berat itu sudah tidak ada saat memeriksa pool. Setelah ditanyakan ke security ternyata telah dikeluarkan oleh tersangka RS pada saat masih bertugas sebagai pengurus pool," ucap Yudha, Senin (13/6).
Saat itu, diungkapkan Yudha, jika pemilik perusahaan sempat mencari keberadaan RS yang ternyata sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut. Sampai akhirnya didapati bahwa 4 truk tronton dan 1 excavator telah dijual tersangka RS kepada seorang pengusaha lain berinisial MU.
Baca Juga: Sebut Tak Bebani Kasda, Pegiat Medsos Minta Jangan Sembarangan Berhentikan Honorer
"Mengetahui kendaraan operasional perusahaan telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik, maka pihak PT ATR pun melaporkan kejadian itu ke Polres Serang. Dan pengakuan perusahaan mengaku mengalami kerugian hingga Rp2 miliar," ungkap Yudha.
Artikel Terkait
Satreskrim Polres Serang Kota Tangkap Dua Pelaku Penadah Baterei Tower
Personel Polres Serang Ramai-ramai Mandi Kembang 7 Rupa, Jadi Kebal?
Pakar Hukum: Kasus Pemerkosaan Bukan Delik Aduan, Polres Serang Kota Keliru Membebaskan Pelaku
Pernikahan Korban Perkosaan dengan Pelaku Harus Dikritisi, Kompolnas Akan Klarifikasi Penyidik Polres Serang
Politisi Golkar Nyatakan Siap Dampingi Korban Pelecehan Seksual di Polres Serang Kota
Polres Serang Kota Tangkap Dua Pencuri Bermodal Senjata Mainan