FAKTAIDN - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengamankan Juna, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran beras rumah tangga di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang Tahun 2010.
Juna ditangkap di kediamannya di Kampung Pagadungan RT 02, RW 04, Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Rabu, 15 Juni 2022.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengungkapkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2375 K/PID.SUS/2014 tanggal 09 September 2015 atas nama Terdakwa JUNA dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Pejabat Lama di Pemprov Banten Terancam Diganti, Ini Kata Ketua DPRD
"Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta," ungkap Ivan dalam keterangannya.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 110.149.035 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," sambungnya.
Maka kata Ivan, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk penutup uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di pidana dengan penjara selama 1 tahun.
Baca Juga: Nikita Mirzani yang Sebut Polisi Arogan dan Masuk ke Dalam Rumah Tanpa Izin, Ini Kata Polda Banten
"Bahwa selama ini Terdakwa JUNA telah melarikan diri selama 7 (Tujuh) tahun dan tercatat sebagai DPO Kejaksaan Negeri Pandeglang," ujarnya.
Artikel Terkait
Anggota DPR RI Warning Kejati Banten terkait Pemberhentian Kasus Korupsi
Kejati Banten Bakal Tambah Tersangka Kasus Korupsi Komputer
Tersangka Kasus Komputer Bertambah, Total 4 Orang yang Ditahan Kejati Banten
Kejati Banten Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan PT Pertamina
Kejati Banten Sita Satu Mobil Sultan Kaitan Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan Pertamina
Kejati Banten Geledah Kantor Bapenda, Gubernur WH: Hukum Harus Ditegakkan
Ada Mafia Tanah di Proyek Petrokimia Chandra Asri 2, Kejati Banten Diminta Turun Tangan
Bantu Bapenda, Kejati Banten Panggil 20 Perusahaan Penunggak Pajak
Kasus Gadai Fiktif Rp2,6 M, Kejati Banten Tahan Satu Tersangka
Kejati Banten Dalami Potensi Pembajakan Pajak di Seluruh Samsat