FAKTADIN - Seorang Kepala Desa Carita di Kabupaten Pandeglang yang masih aktif, US (63) dan satu warganya SHJ (63) ditangkap Polda Banten lantaran menjual tanah seluas 1,2 hektare milik orang lain dengan memalsukan tanda tangan si pemilik aslinya.
Kejadian bermula saat US diberi kuasa melalui surat kuasa untuk mengurusi sebidang tanah milik Ari Indyastuti pada tahun 1999 silam.
Hal itu lantaran saat itu Ari Indyastuti memutuskan untuk pindah rumah dari Carita, Kabupaten Pandeglang ke daerah Solo, Jawa Tengah.
Baca Juga: Beredar, Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim Resmi Miliki Kartu Anggota Partai NasDem
Dalam perjalanannya, pada tahun 2012, US justru malah menjual tanah tersebut kepada sejumlah orang dengan dibantu SHJ yang merupakan adik ipar dari si pemilik tanah tersebut.
Dimana tanah seluas 1,2 hektare tersebut dijual secara terpecah-pecah sesuai kebutuhan pembeli.
"Jadi awalnya Ibu Ari Indyastuti ini memberi surat kuasa kepada tersangka US untuk mengurus tanah miliknya saat itu US belum menjadi Kepala Desa. Karena saat itu pemilik tanah ini pindah ke Solo. Tapi sama tersangka US ini malah dijual, awalnya pada tahun 2012 sebagian. Namun sampai tahun 2021 masih terus melakukan transaksi. Jadi 1,2 hektare itu ditransaksikan selama 10 tahun dipecah-pecah hingga mendapat keuntungan hingga Rp1,2 miliar," kata Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Nuril Hadi kepada awak media di Mapolda Banten, Kamis, 16 Juni 2022.
Baca Juga: DPRD Banten dan Kejati Bangun Kerjasama, Ingin Perangi Korupsi?
Bahkan berdasarkan hasil pemeriksan polisi, diduga tersangka US pun menggunakan hasil penjualan tanah tersebut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tahun 2021 lalu hingga akhirnya terpilih sebagai Kepala Desa.
"Yah kuat dugaan digunakan untuk itu juga (Pilkades)," ujar Nuril.
Artikel Terkait
Selain 6 Sudah Jadi Tersangka, Polda Banten Cari 6 Buruh Lagi, Terkait Demo Masuk ke Ruang Kerja Gubernur
Gubernur Siap Cabut Laporan Kasus Buruh di Polda Banten, Ini Syaratnya
Ditpamobvit Polda Banten Lakukan Pengamanan di PT Indo Raya Tenaga
Pasca Ledakan di Pandeglang, Unit Jibom Satbrimob Polda Banten Lakukan Penyisiran
Polda Banten Sebut Ledakan di Cimanggu Pandeglang Berasal dari Bahan Bom Ikan
Ingin Perpanjang SIM Hari Ini, Berikut Lokasi SIM Keliling Polda Banten dan Polresta Tangerang
Jelang Puasa, Belasan Ribu Miras Dimusnahkan Polda Banten
Dinsos dan RS Bhayangkara Polda Banten Buka Peluang Kerjasama
Minta Perlindungan Polda Banten, Anggota LBH SMSI Diintimidasi dan Mendapat Ancaman Saat Tangani Perkara Hukum
Nikita Mirzani yang Sebut Polisi Arogan dan Masuk ke Dalam Rumah Tanpa Izin, Ini Kata Polda Banten