FAKTAIDN - Seorang pria asal Kabupaten Serang, RM (44) dijebloskan ke penjara atas dugaan pelanggaran UU ITE usai mengunggah status yang dianggap menghina MUI Banten di akun media sosial miliknya.
Melalui platform facebook dengan nama akun Romeo Guiterez, tersangka RM membuat status yakni salah satunya dengan menyebut MUI haram dengan 'fatwa sengklek' lantaran mengeluarkan fatwa hukum soal mengaji di trotoar yang bisa menjadi haram.
"Dari laporan yang dilakukan oleh MUI Banten bahwa telah terjadi postingan dari tersangka yang menyinggung perasaan MUI Banten terutama ulama-ulama di Banten. Ujaran kebenciaj diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun facebook Romeo Guiterez pada bulan April lalu, ada 3 postingan yang mendeskreditkan MUI Banten," ucap Kasubdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Wendi Andrianto kepada awak media, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Begini Upaya DPD RI Lindungi Warga dari Pinjol Ilegal
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi hingga ahli bahasa dan ahli ITE, didapati hasil bahwa tersangka RM telah membuat ujaran kebencian terhadap MUI Banten di akun facebook miliknya.
"Tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun facebook atas nama Romeo Guiterez alias RM (44) pada Rabu (8/6) lalu dan menjadikannya sebagai tersangka," ungkap Wendi.
Kepada petugas, tersangka RM mengaku sengaja membuat status facebook bernada ujaran kebencian terhadap MUI Banten karena merasa sakit hati atas keluarnya fatwa hukum mengaji di trotoar jalan yang berpotensi haram dilakukan.
Baca Juga: Dihadiri 17 Delegasi Luar Negeri, Side Event Y20 Resmi Dibuka di Manokwari
"Tersangka merasa sakit hati dan tersinggung karena tersangka pernah mengaji di trotoar juga. Itu imbas dari keluarnya fatwa MUI itu," ujar Wendi.
Artikel Terkait
Kelompok Khilafatul Muslimin ternyata 2 Kali Hendak Deklarasi di Kota Serang
Seorang Nenek di Kota Serang Tewas Usai Ditabrak Motor Saat Menyebrang Jalan
Heboh Warga di Serang Temukan Karung saat Menggali Kolam Ikan, Ternyata Isinya Proyektil Aktif
Tak Terima Ditegur, Puluhan Santri Asal Maluku di Kota Serang Keroyok 2 Warga hingga Babak Belur
Polresta Serang Kota Akan Gelar Operasi Patuh Mulai 13 - 26 Juni 2022, Ini Sasarannya
Gelapkan 4 Tronton dan 1 Excavator Milik Perusahaan, Warga Lampung Diciduk Polres Serang
Dini Hari Polresta Serang Kota Jemput Paksa Nikita Mirzani ke Rumahnya, Ada Apa?
Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Polresta Serang Kota, Jalani 4 Jam Pemeriksaan
Ternyata Gara-gara Ini Nikita Mirzani Dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota
Datang ke Pasar Baros Kabupaten Serang, Presiden Jokowi Temukan Ini