FAKTAIDN - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Pencegahan Mardani Maming itu berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul [dicegah ke luar negeri], berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: MUI Kota Serang Sebut Ada 4 Anggota Khilafatul Muslimin Keluar karena Takut Ditangkap Aparat
Ketika ditanya terkait status Mardani, Nursaleh menjawab Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan itu dicegah sebagai tersangka.
"Tersangka," kata Nursaleh.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum membeberkan secara terperinci status Maming.
Baca Juga: Gara-gara Hina MUI Banten di Medsos, Seorang Pria di Serang Dijebloskan ke Penjara
Namun, apabila sudah ada upaya paksa seperti pencegahan, kasus yang menyeret nama Maming sudah masuk tahap penyidikan.
Artikel Terkait
Pegawai Kejari Cilegon Pengirim Sabu dalam Charger Tak Dijadikan Tersangka, karena Tidak Punya Niat Jahat
Jadi Tersangka, Hakim PN Rangkasbitung yang Ditangkap BNN Banten Belum Ditahan
Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SPA Kabupaten Serang, Mantan Kadis LH, Camat dan Kades Jadi Tersangka
4 Pejabat Kabupaten Serang Tersangka Korupsi Bancakan Rp1 Miliar dari Mark-up Harga Pembelian Lahan
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Depo Sampah, Mantan Kadis LH Cilegon Langsung Ditahan
Kejaksaan Agung Segera Umumkan Nama Tersangka Kasus Korupsi Blast Furnace Krakatau Steel
Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Blast Furnace Krakatau Steel, Kejagung Tunggu 2 Hal Ini
Kasus Gadai Fiktif Rp2,6 M, Kejati Banten Tahan Satu Tersangka
Tersangka Gadai Fiktif Gunakan Uang untuk Trading Saham
Bantah Surat yang Beredar, Polisi : Nikita Mirzani Belum Ditetapkan Tersangka