FAKTAIDN - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinul Jusar mengaku telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari pihak Polresta Serang Kota.
"SPDP baru atas nama terlapor, belum ada nama tersangka. Tapi surat penetapan tersangkanya ada, itu berbeda surat. Diberikan ke kami itu tertanggal 13 Juni 2022," ucapnya saat dihubungi awak media, Rabu (22/6/2022).
Menurutnya, saat ini pihak penyidik Kejari Serang masih menunggu pelimpahan berkas tahap 1 dari pihak Polresta Serang Kota usai diserahkannya berkas SPDP dan surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani.
Baca Juga: Curangi Takaran, SPBU di Kibin Serang Ini Raup Untung Hingga Rp7 Miliar
"Kelanjutannya penuntut umum menunggu pelimpahan berkas tahap 1. Ya kalau prosedurnya setelah SPDP dilayangkan ke kami, itu batasnya sebulan sudah dilimpahkan berkas tahap 1. Apabila tidak dilayangkan, maka penunutut umum akan menanyakan dengan berkirim surat, menanyakan kelanjutan SPDP tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, surat penetapan tersangka Nikita Mirzani sempat beredar luas pada Jumat (17/6/2022) lalu.
Namun hal itu dibantah oleh pihak Polresta Serang Kota yang menyatakan bahwa status Nikita Mirzani masih belum dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Baca Juga: Reaksi Politisi PDIP soal Ikhtiar Reformasi Birokrasi yang Digulirkan Pj Gubernur Banten
"Kami memonitor adanya dokumen yang beredar du medsos tentang status saudari NM. Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Plt Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam dihadapan awak media pada Jumat (17/6/2022) malam di Mapolresta Serang Kota. ***
Artikel Terkait
Wow! Petisi Boikot Nikita Mirzani Meroket, Kini Lebih dari 136 Ribu
Update! Petisi Boikot Nikita Mirzani Meroket, Kini Lebih dari 153 Ribu Lebih dan Terus Bertambah
Tandatangan Petisi Boikot Nikita Mirzani Makin Melejit, Nikita: Jangan Lupa Isi
Petisi Boikot Nikita Mirzani Telah Mencapai 178 Ribu Lebih, Nikita: Saya Udah Memboikot Diri Saya Sendiri
Dini Hari Polresta Serang Kota Jemput Paksa Nikita Mirzani ke Rumahnya, Ada Apa?
Nikita Mirzani yang Sebut Polisi Arogan dan Masuk ke Dalam Rumah Tanpa Izin, Ini Kata Polda Banten
Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Polresta Serang Kota, Jalani 4 Jam Pemeriksaan
Ternyata Gara-gara Ini Nikita Mirzani Dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota
Polisi Senang Usai Pemeriksaan, Nikita Mirzani Senang Diperlakukan Baik oleh Polisi
Bantah Surat yang Beredar, Polisi : Nikita Mirzani Belum Ditetapkan Tersangka