FAKTAIDN - Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga benarkan penangkapan artis Nikita Mirzani oleh Satreskrim Polresta Serang Kota saat berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB.
Menurut Shinto, jika upaya penangkapan paksa dilakukan lantaran Nikita Mirzani selalu mangkir dari panggilan penyidik guna meminta keterangan usai ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
"Benar, pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan," kata Shinto kepada awak media, Kamis (21/7) malam di Mapolresta Serang Kota.
Baca Juga: PLN Konversi 1.000 Kompor LPG ke Kompor Induksi
Dijelaskan Shinto, bahwa Nikita Mirzani tidak hadir saat dilakukan pemanggilan pada tanggal 20 Juni 2022 untuk menjalani pemeriksaan pada tanggal 24 Juni 2022. Itu karena Nikita Mirzani sempat meminta penjadwalan ulang di tanggal 6 Juli 2022 namun justru tetap mangkir.
"Kami tegaskan sesuai histori, bahwa pemanggilan sudah dilakukan tanggal 20 Juni untuk diperiksa tanggal 24 Juni. Namun ada permintaan untuk diundur ke tanggal 6 Juli, tapi tersangka NM juga tidak hadir. Dan itu wujud tidak kooperatif ya tersangka NM dalam penyidikan ini," jelasnya.
Disampaikan Shinto, jika Nikita Mirzani akan menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan di Mapolresta Serang Kota atas dugaan pelanggaran UU ITE selama 24 jam untuk menentukan proses selanjutnya.
"Sesuai hukum acara pidana dalam acara penangkapan akan berlangsung 24 jam. Dan menjadi kewenangan penyidik untuk bisa dilakukan penahanan atau tidak pasca 24 jam tersebut," tandasnya. ***
Artikel Terkait
Update! Petisi Boikot Nikita Mirzani Meroket, Kini Lebih dari 153 Ribu Lebih dan Terus Bertambah
Tandatangan Petisi Boikot Nikita Mirzani Makin Melejit, Nikita: Jangan Lupa Isi
Petisi Boikot Nikita Mirzani Telah Mencapai 178 Ribu Lebih, Nikita: Saya Udah Memboikot Diri Saya Sendiri
Dini Hari Polresta Serang Kota Jemput Paksa Nikita Mirzani ke Rumahnya, Ada Apa?
Nikita Mirzani yang Sebut Polisi Arogan dan Masuk ke Dalam Rumah Tanpa Izin, Ini Kata Polda Banten
Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Polresta Serang Kota, Jalani 4 Jam Pemeriksaan
Ternyata Gara-gara Ini Nikita Mirzani Dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota
Polisi Senang Usai Pemeriksaan, Nikita Mirzani Senang Diperlakukan Baik oleh Polisi
Bantah Surat yang Beredar, Polisi : Nikita Mirzani Belum Ditetapkan Tersangka
Kejari Ngaku Terima SPDP dari Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani Berstatus Tersangka