Bolehkah Umat Islam Menerima Takjil Dari Non Muslim Saat Bulan Ramadhan? Begini Penjelasan Muhammadiyah

- Jumat, 24 Maret 2023 | 10:57 WIB
Ilustrasi takjil saat Ramadhan (Foto: YouTube Sahabat AS)
Ilustrasi takjil saat Ramadhan (Foto: YouTube Sahabat AS)

FAKTAIDN - Mengawali artikel singkat ini, penulis melontarkan sebuah pertanyaan 'bolehkah umat Islam menerima takjil dari non muslim saat bulan Ramadhan?'.

Dalam Fatwa Tarjih , bergaul atau berhubungan baik dengan non-muslim dalam ruang lingkup kemasyarakatan boleh dilakukan.

Termasuk menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah non muslim, sepanjang bukan termasuk makanan yang diharamkan atau mengandung sesuatu yang haram.

Baca Juga: Jangan Lakukan 3 Perkara Ini, Jika Pahala Puasa Ramadhan Kamu Tidak Mau Hilang

Hal tersebut sejalan dalam beberapa riwayat, Nabi Muhammad SAW pernah menerima berbagai macam hadiah dari Raja-raja yang pernah dikirimi surat, seperti Raja Mukaukis dari Mesir.

Berbagai hadiah yang diperoleh Nabi Muhammad SAW juga dari berbagai kepala Negara, seperti Farwah Al-Judzami. Raja Negeri Ailah pun pernah menghadiahkan seekor baghal putih (keledai) dan pakaian burdah kepada Nabi Saw.

Dalam acara-acara tertentu di Madinah, Nabi Muhammad SAW kelihatan tidak risih makan bersama orang-orang non muslim.

Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Pakai Odol (Pasta Gigi) Bisa Membatalkan Puasa?

Begitu juga, dalam QS. Al-Mumtahanah ayat 8-9 disebutkan bahwa sepanjang non-Muslim tidak memerangi dan berlaku kasar terhadap umat Islam, maka hubungan sosial kemasyarakatan harus berlangsung secara damai.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Qaem Aulassyahied menjelaskan, seorang muslim juga diperbolehkan menerima takjil di saat bulan Ramadhan dari non muslim.

"Sebagai bentuk muamalah, saya kira tidak apa-apa. Karena pemberian non muslim, dalam konteks itu masuk dalam kategori muamalah bainannas," jelasnya dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, Jum'at, 24 Maret 2023.

Baca Juga: Apakah Sikat Gigi di Siang Hari Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya di Sini

"Contoh kasus, kita punya tetangga non muslim. Lalu pas buka, dia bawakan makanan untuk kita sebagai mujamalah antar tetangga, ya tidak masalah," sambungnya.

Meski demikian, lanjut Qaem, Islam juga membatasi pergaulan dengan non muslim. Umat Islam boleh menerima sesuatu dari non muslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat, serta barang yang diberikan adalah barang yang halal.

Karenanya, masih kata Qaem, umat Islam juga dibolehkan menerima pemberian berupa karpet atau sajadah untuk keperluan salat dari pemeluk agama lain.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Muhammadiyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X