Deadline 26 Mei 2023! Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Buka Loker Posisi Calon Anggota Yuk Apply Guys

- Senin, 22 Mei 2023 | 15:43 WIB
Deadline 26 Mei 2023! Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Buka Loker. (Instagram @kpujawatengah.)
Deadline 26 Mei 2023! Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Buka Loker. (Instagram @kpujawatengah.)



FAKTAIDN – Hai sobat! Bagi kalian yang berdomisili di Jawa Tengah yuk simak loker terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dilansir dari akun instagram @kpujateng Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah membuka loker terbarunya posisi calon anggota.

Tentunya informasi loker Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah ini bermanfaat bagi kalian yang sedang mencari pekerjaan.

Yuk simak persyaratan lengkap dan ulasan singkat dari loker calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah

Baca Juga: Loker PT Nippon Indosari Corpindo Tbk Posisi Recruitment and Training Cikarang, Penempatan Cikarang

A. Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi

a. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi sebagai berikut:

1) Warga negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) mempunyai integritas,berkepribadian yang kuat,jujur,dan adil;
5) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6) berpendidikan paling rendah Strata1(S-1);
7) berdomisili di wilayah provinsi Jawa Tengah yang dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk elektronik;
8) mampu secara jasmani,rohani,dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;.

Baca Juga: Loker PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Tersedia 5 Posisi, Fresh Graduate Bisa Melamar, Yuk Buruan Lamar

9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13) bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. 

Baca Juga: Simak 6 Penyebab Gagal Diet Seringkali Dilakukan, Jangan Sepelekan Jika Ingin Menurunkan Berat Badan

c. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.

d. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c, meliputi:

1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

e. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 

Halaman:

Editor: Rizki Akbar Gustaman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X