• Sabtu, 30 September 2023

Dibuka Loker Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Banten, Gajinya hingga Rp11 Juta

- Rabu, 31 Mei 2023 | 13:47 WIB
Loker rekrutmen Bawaslu Kabupaten dan Kota (foto bawaslu)
Loker rekrutmen Bawaslu Kabupaten dan Kota (foto bawaslu)

FAKTAIDN - Dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang (Provinsi Banten Zona 1) dengan ini membuka loker rekrutmen.

Informasi loker berdasarkan tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Banten Zona 1 berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023

Loker berdasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang.

Baca Juga: Loker PT. Arta Boga Cemerlang (OT Group) Terbuka Bagi Sarjana Semua Jurusan, Kirimkan CV Terbaikmu Sekarang

Adapun ketentuan pendaftaran yang dikutip dari website banten.bawaslu.go.id adalah sebagai berikut :

A. PERSYARATAN CALON:

1. Warga Negara Indonesia:

2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil; 5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Baca Juga: Loker PT United Tractors Tbk Terbuka Bagi Fresh Graduate Tersedia 2 Posisi, Daftarkan Melalui Link di sini

7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X