• Sabtu, 30 September 2023

Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Mulai Dicairkan, Simak Ini Daerah yang Akan Cair Duluan

- Minggu, 28 Mei 2023 | 07:07 WIB
Ilustrasi bansos (dtks.kemensos.go.id)
Ilustrasi bansos (dtks.kemensos.go.id)

FAKTAIDN - Surat Instruksi pencairan bansos telah turun dari Pemerintah. Para KPM PKH dan BPNT sangat berbahagia karena sebentar lagi akan menerima penyaluran bantuan.

Hingga saat ini PT Pos Indonesia terpantau sudah menyebarkan undangan pencairan Bansos PKH dan BPNT tahap 3, khususnya untuk bantuan pangan berupa beras 10 kg.

Bansos ini merupakan bantuan CBP (Cadangan Beras Pemerintah), dimana tahap 3 ini khusus untuk alokasi bulan Mei 2023.

Baca Juga: Dihadapan Ribuan Kader PDIP Banten, Ganjar Pranowo Ajak Kenali dan Rangkul Pemilih Milenial

Namun sebagian daerah dapat berbeda-beda tahapan penyalurannya. Dalam artian, ada yang masih proses pencairan tahap 2 ataupun baru selesai tahap 1.

Bagi KPM yang dinyatakan valid menjadi penerima bantuan pangan beras ini dapat membawa KK dan KTP asli beserta undangan dari pihak PT Pos Indonesia saat pengambilan.

Sedangkan bagi KPM yang berhalangan hadir atau meninggal dunia, pengambilan dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan dapat dibuktikan bahwa nama yang bersangkutan tercantum dalam satu KK dengan KPM asli.

Baca Juga: Lulusan Kampus Terbaik Dunia, Ini Profil Suami Enzy, Molen Kasetra Lengkap dengan Perjalanan Karir

Untuk para KPM yang belum menerima surat undangan pencairan, diharapkan untuk menunggu informasi lebih lanjut dari pihak PT Pos Indonesia.

Sebab jadwal pencairan bantuan antara daerah yang satu dengan yang lain dapat berbeda-beda.

Sementara berdasarkan informasi terupdate, salah satu daerah yang akan mendapatkan pencairan duluan, yakni pada tanggal 29 Mei 2023 adalah daerah Kecamatan Banyuwangi dan Tegaldlimo.

Baca Juga: BKKBN Buka Loker untuk 3 Posisi Strategis, Cek Kualifikasi, Persyaratan dan Cara Daftar Disini

Namun di samping kabar gembira ini, ada beberapa KPM PKH maupun BPNT yang justru tidak mendapatkan Bansos beras.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat instruksi tentang pencairan bansos CBP bahwa ada beberapa KPM yang tidak layak atau akan dialihkan bantuannya kepada KPM lain.

Halaman:

Editor: Rizal Muhammadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X