Pendiri Indonesian Hajj Watch Minta DPR Tolak Kenaikan Biaya Haji

- Rabu, 25 Januari 2023 | 22:21 WIB
 Dr.TM. Luthfi Yazid, SH., LL.M. (Dok Pribadi)
Dr.TM. Luthfi Yazid, SH., LL.M. (Dok Pribadi)

FAKTAIDN - Pendiri “Indonesian Hajj and Umroh Watch” (IHUW) Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M meminta DPR untuk menolak usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akan menaikkan biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023 menjadi Rp69 juta.

Luthfi menyebutkan, saat ini “bola” ada di Komisi VIII DPR-RI yang di dalamnya ada sembilan fraksi, apakah akan menolak atau menyetujui usulan Menteri Agama tersebut.

Ia menegaskan, jika Eksekutif (Pemerintah) maupun Legislatif (DPR) tidak lagi menjadi tumpuan harapan masyarakat, maka dikhawatirkan akan timbul “public distrust” (ketidakpercayaan publik) dan ketidakpercayaan publik akan merugikan semua pihak terkait.

Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu kemudian mengusulkan agar biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023 tetap sama dengan biaya haji di masa sebelumnya, yaitu sekitar Rp35 juta atau Rp37 juta.

Baca Juga: Ditutup 27 Januari, Segera Lamar Loker BPJS Ketenagakerjaan, Benefit Dapat Honor, Tunjangan dsb, Simak Infonya

Menurut Luthfi, usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023 harus ditolak dengan beberapa alasan.

Pertama, dalam Udang- undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh pada pasal 2 disebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umroh harus berasaskan transparansi dan akuntabilitas.

Ini artinya bahwa setiap penyelenggaraan ibadah haji termasuk juga jika ada kenaikan biaya haruslah transparan dan akuntabel. Ini adalah asasnya, dan artinya juga harus ada penjelasan rinci tentang biaya Rp69 juta tersebut untuk apa saja dan untuk komponen apa saja.

Termasuk juga memberikan waktu yang cukup dan memadai kepada stakeholders dan jamaah untuk mempertimbangkan atau memberikan masukan terhadap adanya usulan kenaikan biaya haji tersebut.

Baca Juga: Lulusan SMA Merapat, BPS Buka Loker Petugas Sensus Pertanian 2023, Lamar di Sini

Disebutkan, Menteri Agama mengajukan usulan kenaikan ongkos haji kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari DPR harus menyetujui usulan pemerintah tersebut sebagaimana disebutkan dalam pasal 47 ayat 1 Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Waktunya sangat pendek bahkan kurang dari dua bulan dari sekarang. DPR harus sudah menyetujui atau tidak menyetujui usulan pemerintah tersebut. Artinya sebelum bulan Ramadhan tahun ini DPR harus memberikan sikapnya.

Dalam pasal 47 ayat 2 disebutkan, apabila biaya perjalanan ibadah haji tersebut tidak disetujui oleh DPR, maka yang berlaku adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebelumnya.

Halaman:

Editor: Rizal Muhammadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X