FAKTAIDN - Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, provinsi dengan jumlah penduduk 11-20 juta harus memperoleh alokasi kursi DPRD Provinsi sebanyak 100 kursi.
Aturan tersebut menjadi perhatian serius bagi Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, lantaran ada potensi penambahan kursi DPRD Banten pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Deni Saprowi mengatakan, jika mengacu pada Pasal 188 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu, maka seharusnya DPRD Banten menjadi 100 kursi.
Baca Juga: Agama Disebut Faktor Paling dalam Intoleransi Terhadap LGBT
"Namun jumlah kursi di DPRD Provinsi Banten masih 85, karena hingga kini Undang-undangnya tidak pernah direvisi oleh Pemerintah dan DPR RI," ujar Deni usai diskusi Kamisan di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Kota Serang, pada Kamis, 30 Juni 2022.
Padahal kata Jurnalis Radar Banten itu, penduduk Provinsi Banten berdasarkan Sensus yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlah penduduknya hampir 12 juta orang.
Sementara, Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Banten, Muhlis menyebut, ada peluangan untuk memperjuangkan agar DPRD Provinsi Banten menjadi 100 kursi.
Baca Juga: Opar Legowo Jika Bapenda Banten Direformasi
Peluangnya adalah kata dia, merevisi UU Undang-undang No 7 Tahun 2017 dan mengajukan judicial review (JR).
Artikel Terkait
DPRD Banten Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1443 Hijriyah
Ketua DPRD Banten Ingin Tradisi Seba Baduy Digelar Meriah
Mencuat Nama Pj Gubernur, Begini Respon Anggota DPRD Banten
DPRD dan Pj Gubernur Banten Kompak Ingin Tingkatkan Peran Penyandang Disabilitas
Pj Gubernur Banten Bertandang ke DPRD, Bakal Susun Apa?
DPRD Banten Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila
DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila
Pejabat Lama di Pemprov Banten Terancam Diganti, Ini Kata Ketua DPRD
DPRD Banten dan Kejati Bangun Kerjasama, Ingin Perangi Korupsi?
DPRD Banten Akui Ada Indikasi Jual-Beli Kursi di PPDB