FAKTAIDN - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tertera pada KTP.
Setiap penduduk memiliki NIK masing-masing dengan 16 angka kombinasi yang berbeda.
Seharusnya setiap NIK tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Nasional untuk pengelolaan administrasi kependudukan nasional.
Namun, adakalanya NIK seseorang belum terdaftar di Dukcapil dan itu bisa menyebabkan lambatnya proses administrasi tertentu yang membutuhkan NIK.
Untuk mengetahui apa NIK KTP yang kamu miliki sudah tercantum dalam Dukcapil bisa dilakukan dengan mudah secara online tanpa harus repot datang ke kantor Dukcapil.
1. Cek Melalui Call Center
Kamu bisa melakukan pengecekan NIK KTP yang kamu miliki melalui pelayanan call center Halo Dukcapil yang disediakan Kementerian Dalam Negeri dengan menelepon ke nomor 1500537.
Baca Juga: Inilah 5 Makanan Sehat Penambah Berat Badan untuk Anak
Artikel Terkait
Ini 16 Tips Latihan Rumahan untuk Membentuk Otot Perut
Ini Tips Untuk Tidur yang Benar dan Menyehatkan
Ini Daftar Komponen Spare Parts Mobil dan Bagaimana Cara Merawatnya
3 Hal yang Harus Dilakukan Orang Tua Apabila Anak Jadi Korban Bully
5 Rekomendasi Skincare untuk Remaja yang Aman dan Murah
Tips Merawat Kulit Kepala untuk Pengguna Hijab agar Terjaga Kesehatannya
Bisa Anda Coba! Cara Cairkan JHT BPJSTK Sebelum Usia 56 Tahun
Ini Panduan Pendaftaran SNMPTN yang Dibuka Hari Ini, Awas Jangan Salah
Ini 5 Cara Cepat Mengecilkan Paha Jika Dilakukan Secara Rutin
4 Rahasia yang Harus Diketahui dari Bioskop, Ternyata Bisa Pindah Studio Ganti Film Gratis