FAKTAIDN- Presiden Joko Widodo belum lama ini melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi secara daring melalui e-Filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Jokowi pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Seperti diketahui, tahun ini, batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi atau pekerja, yakni pada 31 Maret 2022.
Baca Juga: Dapatkan Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo, Ini Caranya!
Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas akhirnya adalah 30 April 2022.
Kemudian wajib pajak yang diharuskan melapor dikategorikan menjadi dua, yakni wajib pajak (WP) dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dan di atas Rp 60 juta per tahun.
Nah, sebelumnya untuk bisa menggunakan DJP Online, WP harus daftar terlebih dahulu melalui aplikasi DJP Online di smartphone atau laman DJP Online.
Baca Juga: Google Doodle Rayakan Hari Perempuan Internasional 2022, Simak Info Lengkapnya!
1. Buka situs efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN Online
2. Berikan hak ases untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda
3. Klik Mulai Sekarang
4. Isi nomor NPWP di kolom yang tersedia lalu klik Lanjutkan
5. Jika data yang dimasukkan benar maka klik Lanjutkan
6. Jika nama yg ditampilkan sudah benar, akan diarahkan untuk pengambilan foto wajah
7. Ambil gambar dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data- Jika data yang cocok ditemukan, anda akan mendapatkan notifikasi daftar EFIN online telah aktif
8. Kemudian nomor EFIN akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan di akun pajak.go.id.
Baca Juga: Tidak Semua Brand Masuk PFW 2022, Ini 2 Brand Lokal yang Resmi Masuk Paris Fashion Week 2022
Dilansir dari pajak.go.id, WP dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, bisa menggunakan formulir SPT 1770 SS. Berikut caranya:
1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik 'Login'
2. Pilih menu 'Lapor', kemudian pilih layanan 'e-Filing'
3. Pilih 'Buat SPT'
4. Ikuti panduan pengisian e-Filing
5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1 juta telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250 ribu) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2 juta.
8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15 juta, kalung emas Rp 3 juta, dan perabot rumah senilai Rp 7 juta. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12 juta.
9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota 'Setuju' sampai muncul lambang centang.
10. Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
11. Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
Baca Juga: Tidak Semua Brand Masuk PFW 2022, Ini 2 Brand Lokal yang Resmi Masuk Paris Fashion Week 2022
Sedangkan cara laporan SPT Pajak Tahunan menggunakan e-Form, yakni WP harus mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk pdf.
Sementara untuk mengisi SPT Tahunan 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta, berikut caranya:
Artikel Terkait
Peningkatan Pajak Daerah Cilegon dari Tahun 2017 ke 2020 Capai Rp108,1 Miliar
Kabar Baik, Ada Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bagi Pemilik Kendaraan di Jakarta untuk Desember
Lebihi Target, Realisasi Pajak Kendaraan dan Air Samsat Cikande Luber
Aksi Nekat Pria Ini Bikin Penyelenggara Bupati Cup Kapok? Uang Rp1000 Dikembalikan sebagai Pengganti Pajak
Pemerintah Dapat Pajak Miras, Hukum Gaji PNS Jadi Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya