FAKTAIDN - Pasca menerbitkan Peraturan Pengaturan Volume TOA di rumah ibadah yang melahirkan kontroversi di kalangan rakyat, kali ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga membuat gebrakan terbaru di tubuh Kementerian Agama (Kemenag).
Kebijakan terbaru Yaqut yakni tentang penetapan label halal secara nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.
Menteri Yaqut menegaskan bahwa label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Permintaan Erick Thohir Maju Pilpres 2024 Makin Masif
Peraturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," tulis Menag Yaqut di media sosial Instagramnya @gusyaqut, Sabtu, 12 Maret 2022.
Yaqut menyindir bahwa MUI sebagai Ormas tidak memiliki kewenangan soal sertifikasi halal.
Baca Juga: DEMA IAIB dan Penggerak Literasi Adakan Trauma Healing Anak Korban Banjir
"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas," imbuhnya.
Artikel Terkait
Perayaan Natal 2021, Gus Yaqut: Tema Perayaan Natal Relevan Dengan Situasi Bangsa Indonesia
Gus Yaqut Dinilai Melakukan Penodaan Agama, Tagar Tangkap Yaqut Menggema di Media Sosial
Roy Suryo Akan Polisikan Gus Yaqut Hari Ini, Bawa Pasal ITE dan Penistaan Agama
Polda Metro Jaya Tolak Laporan Soal Yaqut yang Menyandingkan Adzan dengan Suara Anjing
Menag Yaqut Diminta Fokus Atur Antrian Haji Dibandingkan Suara Adzan
Menanggapi Pernyataan Gus Yaqut, Pemuda Bersamurai: Mendidih Darah Saya!
Tanggapi Pernyataan Menag Yaqut, Puluhan Ormas Akan Gelar Aksi Bela Islam di Jakarta