Logo Halal Terbaru dari Kemenag yang Gantikan Label Halal MUI, Ini Filosofi dan Maknanya

- Minggu, 13 Maret 2022 | 12:30 WIB
logo baru label halal Indonesia (Kemenag)
logo baru label halal Indonesia (Kemenag)

FAKTAIDN - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menerbitkan aturan terbaru tentang label halal yang harus diterapkan pada setiap produk untuk menjelaskan jaminan kehalalan. 

Aturan soal label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, dan ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham. 

Label halal BPJPH Kemenag ini berlaku efektif secara nasional terhitung sejak 1 Maret 2022. 

Baca Juga: Menag Yaqut Tegaskan Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi; Peraturan Ini Dimulai 1 Maret 2022

Sementara ditegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, label halal BPJPH ini akan menggantikan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). 

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. 

Baca Juga: Permintaan Erick Thohir Maju Pilpres 2024 Makin Masif

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022) dikutip dari website Kemenag.go.id 

FILOSOFI LABEL HALAL 

Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia. 

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan, dikutip dari laman Kemenag.go.id, Sabtu (12/3/2022). 

Baca Juga: DEMA IAIB dan Penggerak Literasi Adakan Trauma Healing Anak Korban Banjir

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," imbuhnya menjelaskan. 

Halaman:

Editor: Rizal Muhammadi

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pele Legenda Brazil Peraih 3 World Cup Meninggal Dunia

Jumat, 30 Desember 2022 | 06:00 WIB
X