FAKTAIDN - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menerbitkan aturan terbaru tentang label halal yang harus diterapkan pada setiap produk untuk menjelaskan jaminan kehalalan.
Aturan soal label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, dan ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.
Label halal BPJPH Kemenag ini berlaku efektif secara nasional terhitung sejak 1 Maret 2022.
Baca Juga: Label Halal Indonesia dari BPJPH Wajib Dicantumkan pada Kemasan Dan Atau Tempat Produk
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan, dikutip dari laman Kemenag.go.id, Sabtu (12/3/2022).
Baca Juga: Logo Halal Terbaru dari Kemenag yang Gantikan Label Halal MUI, Ini Filosofi dan Maknanya
Namun netizen dan sejumlah tokoh mengkritisi bentuk label halal yang di keluarkan oleh BPJPH itu.
Label Halal BPJPH yang menggantikan logo halal dari MUI itu dinilai terlalu jawa sentris. Bentuk dan filosofi dari logo tersebut disebut akan sulit dimengerti oleh pembacaan turis internasional.
Seperti cuitan akun @BossTemlen
"Label halal kok jd jawa centris gini Qut @YaqutCQoumas?" tulisnya sambil menyandingkan gambar label halal yang baru dengan wayang kulit.
Baca Juga: Porprov Banten Digelar November 2022, Ini Jumlah Cabor yang akan Dipertandingkan
Sementara membalas cuitan akun @BossTemlen, akun atas nama @boed_mr menilai bahwa bentuk label halal tersebut monopoli suku jawa.
Artikel Terkait
Sapta Nirwandar, Pariwisata Halal, dan Gelar Guru Besar Kehormatan
PPI Bandung Desak Kemenkes Gunakan Vaksin Halal Saat lakukan Vaksinasi Booster
Vaksin Merah Putih Segera di Uji Klinik dan Berlabel Halal
Ridwan Hisjam Harap Perdebatan Halal Haram Wayang Dihentikan
Menag Yaqut Tegaskan Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi; Peraturan Ini Dimulai 1 Maret 2022
Logo Halal Terbaru dari Kemenag yang Gantikan Label Halal MUI, Ini Filosofi dan Maknanya
Label Halal Indonesia dari BPJPH Wajib Dicantumkan pada Kemasan Dan Atau Tempat Produk