FAKTAIDN - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menerbitkan aturan terbaru tentang label halal yang harus diterapkan pada setiap produk untuk menjelaskan jaminan kehalalan.
Aturan soal label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, dan ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.
Label halal BPJPH Kemenag ini berlaku efektif secara nasional terhitung sejak 1 Maret 2022. Sementara ditegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, label halal BPJPH ini akan menggantikan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang dinyatakan tidak berlaku lagi.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menjelaskan bahwa label halal milik MUI tetap masih berlaku dan bisa digunakan hingga lima tahun ke depan.
Baca Juga: Label Halal Baru Dinilai Jawa Sentris; Hilangkan Kesan Kearab-araban, Bikin Kurang Dipahami
"Ketentuan peralihan PP itu masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan," kata Amirsyah Tambunan melalui keterangan resminya, Minggu (13/3/2022).
Ketentuan peralihan tentang label halal tersebut diketahui tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dijelaskan Amirsyah, pada pasal 169 tentang ketentuan peralihan, menyebut masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan. Diketahui, PP itu dikeluarkan pada tanggal 2 Februari 2O21.
Tidak hanya soal label halal, Amirsyah juga menegaskan dan memastikan bahwa fatwa halal masih menjadi kewenangan MUI.
Dia menyatakan sertifikasi halal suatu produk tidak bisa ditetapkan oleh Kemenag sendiri, tanpa dasar Fatwa MUI.
Baca Juga: Label Halal Indonesia dari BPJPH Wajib Dicantumkan pada Kemasan Dan Atau Tempat Produk
"Artinya sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag tanpa dasar Fatwa MUI. Atas dasar itu dalam transisi lima tahun ke depan," jelasnya lagi.
Ulama intelektual dari Ormas Muhammadiyah ini juga mengajak umat agar tetap tenang menyikapi aturan baru ini.
"MUI menghimbau agar masyarakat tenang sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai PP tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar. Karena dalam PP tersebut masyarakat mempunyai peranan penting," tandasnya.
Artikel Terkait
Zaitun Rasmin: Wahdah Islamiyah Minta MUI Selalu Dilibatkan dalam Berantas Terorisme
Berikut Profil Lengkap Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI Pusat yang Singgung Jokowi Soal Kepemilikan Lahan
Resmi Dikukuhkan, Berikut Nama-nama Pengurus MUI Banten 2021-2026
Menag Yaqut Tegaskan Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi; Peraturan Ini Dimulai 1 Maret 2022
Logo Halal Terbaru dari Kemenag yang Gantikan Label Halal MUI, Ini Filosofi dan Maknanya