Tim Penulis Al-Qur'an Mushaf Banten Sebut Khat Kufi pada Logo Halal Bukan untuk Kepentingan Baca Tulis

- Rabu, 16 Maret 2022 | 20:28 WIB
Label Halal Indonesia (Kemenag)
Label Halal Indonesia (Kemenag)

FAKTAIDN - Tim Penulis Al-Qur’an Mushaf Banten Ahmad Tholabi Kharlie, menyebut bahwa label Halal Indonesia yang baru diperkenalkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) adalah menggunakan jenis Khat Kufi dalam bahasa arab.

Meski khat tersebut adalah tulisan bahasa arab, namun Ahmad Tholabi menilai bahwa khat kufi kurang berfungsi untuk keterbacaan.

"Logo halal yang baru menggunakan khat Kufi. Khat ini memang tidak ditujukan untuk kepentingan baca tulis, tapi lebih pada kepentingan estetika. Oleh karena itu aspek keterbacaan atau kejelasan tulisan menjadi tidak dominan. Terlebih, ini digunakan untuk logo yang juga mempertimbangkan aspek kepantasan, keserasian, dan keindahan,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang dikutip dari situs kemenag, Selasa, (15/3/2022). 

Baca Juga: Tagar Tangkap 2 Anak Jokowi Trending Nomor 1 di Medsos, Netizen: Dua Putra Mahkota Apakah Termasuk Crazy Rich?

Ahmad Tholabi mengakui bahwa keterbacaan pada logo halal MUI lebih jelas.

“Sedangkan logo halal yang lama menggunakan jenis khat Naskhi. Khat yang fungsional tulis-baca," sambungnya. 

Meski ada perbedaan fungsi keterbacaan, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menjelaskan, dari sisi kaidah khat maupun kaidah imla'i, tidak ada yang keliru dalam penulisan logo tersebut. 

Baca Juga: Sederet Mega Proyek di Banten yang Bikin Geleng-geleng Kepala

"Semua huruf tertulis lengkap, ada huruf ha', huruf lam-alif, dan huruf lam, tentu dalam bentuk atau model khat Kufi yang tidak rigid secara kaidah khat. Meskipun tentu saja tidaklah sempurna untuk ukuran khat Kufi yang ideal," terang Tholabi yang juga pernah memimpin Tim Penulis Alquran Mushaf Banten ini.  

Menurut dia, respons publik terhadap logo halal yang baru menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi BPJPH untuk semakin masif menyosialisasikan hal itu kepada masyarakat secara luas. 

"Reaksi publik ini harus ditangkap positif oleh BPJPH dan pemangku kepentingan untuk semakin gencar menjelaskan kepada publik soal logo halal yang baru ini," saran Tholabi. 

Baca Juga: Komisi VI DPR Desak Mendag Perbaiki Sistem Distribusi Minyak Goreng

Tholabi juga menjelaskan adanya perpindahan kewenangan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke BPJPH. Hal itu menurutnya menjadi titik baru dalam menciptakan ekosistem halal di Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia. 

"Perpindahan sertifkasi halal dari MUI ke negara melalui BPJPH ini justru menjadi milestone bagi ekosistem industri halal di Indonesia. Secara teori dan praksis, industri halal akan semakin terkonsolidasi dengan baik yang ujungnya masyarakat dan pelaku industri semakin baik," sebut Tholabi. 

Halaman:

Editor: Rizal Muhammadi

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pele Legenda Brazil Peraih 3 World Cup Meninggal Dunia

Jumat, 30 Desember 2022 | 06:00 WIB
X