FAKTAIDN - Tim Penulis Al-Qur’an Mushaf Banten Ahmad Tholabi Kharlie, menyebut bahwa label Halal Indonesia yang baru diperkenalkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) adalah menggunakan jenis Khat Kufi dalam bahasa arab.
Meski khat tersebut adalah tulisan bahasa arab, namun Ahmad Tholabi menilai bahwa khat kufi kurang berfungsi untuk keterbacaan.
"Logo halal yang baru menggunakan khat Kufi. Khat ini memang tidak ditujukan untuk kepentingan baca tulis, tapi lebih pada kepentingan estetika. Oleh karena itu aspek keterbacaan atau kejelasan tulisan menjadi tidak dominan. Terlebih, ini digunakan untuk logo yang juga mempertimbangkan aspek kepantasan, keserasian, dan keindahan,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang dikutip dari situs kemenag, Selasa, (15/3/2022).
Ahmad Tholabi mengakui bahwa keterbacaan pada logo halal MUI lebih jelas.
“Sedangkan logo halal yang lama menggunakan jenis khat Naskhi. Khat yang fungsional tulis-baca," sambungnya.
Meski ada perbedaan fungsi keterbacaan, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menjelaskan, dari sisi kaidah khat maupun kaidah imla'i, tidak ada yang keliru dalam penulisan logo tersebut.
Baca Juga: Sederet Mega Proyek di Banten yang Bikin Geleng-geleng Kepala
"Semua huruf tertulis lengkap, ada huruf ha', huruf lam-alif, dan huruf lam, tentu dalam bentuk atau model khat Kufi yang tidak rigid secara kaidah khat. Meskipun tentu saja tidaklah sempurna untuk ukuran khat Kufi yang ideal," terang Tholabi yang juga pernah memimpin Tim Penulis Alquran Mushaf Banten ini.
Menurut dia, respons publik terhadap logo halal yang baru menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi BPJPH untuk semakin masif menyosialisasikan hal itu kepada masyarakat secara luas.
"Reaksi publik ini harus ditangkap positif oleh BPJPH dan pemangku kepentingan untuk semakin gencar menjelaskan kepada publik soal logo halal yang baru ini," saran Tholabi.
Baca Juga: Komisi VI DPR Desak Mendag Perbaiki Sistem Distribusi Minyak Goreng
Tholabi juga menjelaskan adanya perpindahan kewenangan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke BPJPH. Hal itu menurutnya menjadi titik baru dalam menciptakan ekosistem halal di Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia.
"Perpindahan sertifkasi halal dari MUI ke negara melalui BPJPH ini justru menjadi milestone bagi ekosistem industri halal di Indonesia. Secara teori dan praksis, industri halal akan semakin terkonsolidasi dengan baik yang ujungnya masyarakat dan pelaku industri semakin baik," sebut Tholabi.
Artikel Terkait
Sapta Nirwandar, Pariwisata Halal, dan Gelar Guru Besar Kehormatan
PPI Bandung Desak Kemenkes Gunakan Vaksin Halal Saat lakukan Vaksinasi Booster
Vaksin Merah Putih Segera di Uji Klinik dan Berlabel Halal
Ridwan Hisjam Harap Perdebatan Halal Haram Wayang Dihentikan
Menag Yaqut Tegaskan Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi; Peraturan Ini Dimulai 1 Maret 2022
Logo Halal Terbaru dari Kemenag yang Gantikan Label Halal MUI, Ini Filosofi dan Maknanya
Label Halal Indonesia dari BPJPH Wajib Dicantumkan pada Kemasan Dan Atau Tempat Produk
Label Halal Baru Dinilai Jawa Sentris; Hilangkan Kesan Kearab-araban, Bikin Kurang Dipahami
Sekjend MUI Tegaskan Label Halal Tak Bisa Ditetapkan Kemenag Tanpa Fatwa MUI
Ketua MUI Sebut Logo Halal dari Kemenag Tak Sesuai Aspirasi Banyak Pihak